Hover Setting

default

Prosesi Hukum Cambuk di Banda Aceh

Algojo melakukan eksekusi hukuman cambuk terhadap empat warga yang dinyatakan bersalah melanggar Qanun Perjudian. Masing-masing terhukum dicambuk lima kali di depan umum usai salat Jumat di halaman Masjid Agung Al Makmur, Lamprit, Banda Aceh, 3 Oktober 2014. Mereka ditangkap petugas pada Agustus lalu saat bermain kartu joker. Bersama mereka, petugas menyita satu set kartu joker (berisi 54 kartu) dan uang tunai sebesar Rp933 ribu.








Tidak ada komentar

Posting Komentar