Tim gabungan Baintelkam Mabes Polri, Polda Aceh dan Ditjen Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta petugas BKSDA Aceh menata barang bukti paruh rangkong saat gelar kasus kejahatan perdagangan satwa dilindungi di Banda Aceh, Aceh, Selasa (10/11/2020). Dalam operasi gabungan tersebut aparat keamanan mengagalkan perdagangan kulit dan tulang harimau, 71 paruh rangkong/enggang gading dan 28 kilogram sisik trenggiling serta mengamankan dua tersangka. Foto: Ahmad Ariska/naggroegeographic
Hover Setting
default
Tidak ada komentar
Posting Komentar